Diduga Tabrak Aturan Sanitasi, Rumah Hunian di Gunung Selan, Jadi Dapur SPPG, Hanya Berjarak ±300 meter dari Kandang Ayam Skala Besar
ARGA MAKMUR — Alih fungsi rumah hunian menjadi lokasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gunung Selan 2, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, kini memicu sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas pengolahan makanan untuk program pemenuhan gizi masyarakat tersebut diduga kuat melanggar regulasi jarak aman sanitasi lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan, dapur mitra kerja SPPG tersebut saat ini beroperasi dengan status menyewa sebuah bangunan yang awalnya merupakan rumah tinggal warga. Hal yang menjadi persoalan serius adalah posisi dapur tersebut hanya berjarak kurang lebih ±300 dari sebuah usaha peternakan ayam potong (broiler) berskala besar. Kandang ayam broiler tersebut diketahui dikelola melalui sistem kemitraan atau kerja sama dengan salah satu perusahaan peternakan terkemuka.
Menabrak Aturan Jarak Aman dan Higienitas Pangan
Pertanyaan besar mengenai keabsahan izin operasional dapur pemenuhan gizi ini mencuat seiring dengan ketatnya aturan higienitas yang dirilis oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Merujuk pada keputusan kebijakan teknis BGN dan Kementerian Pertanian, sebuah fasilitas pengolahan makanan atau dapur umum berskala program nasional dilarang keras didirikan dekat dengan sumber pencemar seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun kandang ternak.
Jarak ini diperlukan untuk mengantisipasi sebaran lalat, bau menyengat dari gas amonia, serta debu organik yang membawa patogen berbahaya.
Dengan jarak aktual yang hanya berkisar ±300 meter, lokasi dapur SPPG gunung selan 2, tersebut dinilai sangat rentan terhadap kontaminasi silang. Hal ini bertolak belakang dengan misi utama program pemenuhan gizi yang menuntut standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan tingkat tinggi sejak proses pengolahan bahan mentah hingga siap saji.
Desakan Evaluasi Standar Sanitasi Kelayakan






