Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2026 untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah saat pulang kampung.
Melalui program tersebut, masyarakat yang akan melaksanakan mudik dapat menitipkan kendaraan R2 dan R4 di wilayah hukum polres, Polsek setempat sehingga tidak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan selama rumah ditinggalkan.
Ada pun masyarakat yang akan menitipkan kendaraan siapkan, foto kopi KTP, STNK serta Mengisi bukti Registrasi
Hal ini disampaikan kan oleh Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali, melalui Kasat Lantas Iptu Hendrian Syahputra, S. Tr K, S.IK.,MH mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran.
“Ia pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian setempat bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan kegiatan mudik,” kata Iptu. Hendrian Syahputra.
Ia, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat yang responsif dan solutif dalam mendukung tradisi mudik yang aman dan nyaman masyarakat Bengkulu Utara.
Januri Sutirto menambahkan,
selain pengamanan jalur mudik, kepolisian juga menyiapkan berbagai langkah strategis selama Operasi Ketupat 2026, termasuk pengaturan lalu lintas, pendirian pos pengamanan dan pos pelayanan, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan lebih tenang dan fokus berkumpul bersama keluarga di kampung halaman
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan selama perjalanan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan perjalanan mudik yang aman, tertib, dan lancar. tutup Iptu, Hendrian Syahputra












