Wakil ketua 1 DPRD B-U, Dorong Pemda segera isi 10 jabatan SKPD yang kosong

Ak-NEWS.id Bengkulu Utara – Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, ST, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara segera mengambil langkah untuk mengisi sejumlah jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hingga kini masih kosong. Saat ini tercatat terdapat sekitar 10 posisi eselon IIB yang belum memiliki pejabat definitif, (04/02/26).

Adapun beberapa SKPD yang masih belum memiliki pimpinan tetap antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretariat DPRD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), serta Dinas Pendidikan (Dispendik) yang bahkan telah mengalami kekosongan sejak tahun 2025.

Ichram yang juga merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar menilai, pengisian jabatan tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP dan Wakil Bupati H. Sumarno, S.Pd. Menurutnya, posisi tersebut seharusnya diisi oleh pejabat definitif, bukan hanya oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).

Ia menjelaskan bahwa kepala SKPD memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), hingga penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).

“Tentu kekosongan jabatan ini menjadi perhatian kita bersama. Ketika SKPD dipimpin oleh Plt atau Plh, tentu akan berpengaruh terhadap proses pengambilan kebijakan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami dari Fraksi Golkar dan DPRD Bengkulu Utara mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengisian jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Ichram.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar pemerintah daerah dapat menempatkan kepala SKPD sesuai dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta keahlian di bidangnya masing-masing. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan profesionalisme serta efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, penempatan pejabat yang sesuai dengan keahlian akan berdampak pada pengelolaan anggaran dan aset daerah yang lebih transparan serta efisien. Selain itu, hal tersebut juga dapat mempercepat pelaksanaan program kerja teknis, terutama pada instansi yang membutuhkan keahlian khusus, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Dengan penempatan yang tepat sesuai bidang keahlian, tentu akan mempermudah pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta penanganan berbagai isu strategis daerah. Ini juga sejalan dengan penerapan prinsip merit system dalam manajemen ASN untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ichram.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga akan mempermudah koordinasi antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi lembaga legislatif, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan (ADV)

Tinggalkan Balasan