ADA APA DENGAN PPK DISNAKERTRANS BENGKULU UTARA? JADWAL TENDER JALAN DESA KOTA BANI BERUBAH DUA KALI

ARGA MAKMUR — Proses lelang proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara memicu pertanyaan publik setelah panitia melakukan perubahan jadwal hingga dua kali berturut-turut. Paket proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan data resmi LPSE dengan Kode Tender 10**1***000, proyek ini bertajuk “Peningkatan Jalan Dusun III RT 07 Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau”. Nilai Pagu Paket serta Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disiapkan oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp 519.750.000,00 (Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan jenis kontrak harga satuan untuk kualifikasi usaha kecil.

Kegiatan yang mulai dibuat sejak 7 Juli 2026 ini awalnya berjalan normal pada tahap-tahap awal, mulai dari pengumuman pascakualifikasi, pendaftaran, hingga pembukaan dokumen penawaran pada akhir Juli lalu. Namun, kejanggalan mulai terlihat saat memasuki tahapan krusial evaluasi dan pembuktian.

Setidaknya ada beberapa perusahaan kualifikasi usaha kecil yang bersaing ketat dengan mengajukan nilai penawaran terkoreksi, di antaranya:

CV. Tajang Persada Permai (Penawaran: Rp 459.159.827,27)

CV. Pancar Mas Sakti (Penawaran: Rp 467.948.801,11)

CV. Sechanada Karya Utama (Penawaran: Rp 488.559.468,37)

CV. Menara Baja Project (Penawaran: Rp 505.810.017,00)

Meskipun nilai penawaran dari para peserta sudah terkoreksi secara sistem dan terpaut cukup bersaing di bawah nilai HPS, Pokja Pemilihan belum kunjung merilis surat penetapan pemenang lelang resmi.

Hari ini Sore Selasa 04-08-2026. terdapat Pantauan pada papan jadwal menunjukkan rentetan perubahan jadwal sebanyak 2 kali perubahan secara masif dari tahapan nomor 6 hingga tahap akhir penandatanganan kontrak:

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga: Dijadwalkan ulang dari 27 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.

Pembuktian Kualifikasi: Bergeser menjadi tanggal 29 Juli 2026 sampai 11 Agustus 2026.

Penetapan dan Pengumuman Pemenang: Diundur ke tanggal 11 dan 12 Agustus 2026.

Penandatanganan Kontrak: Bergeser jauh hingga rentang 25 Agustus sampai 15 September 2026.

Fenomena “mundurnya” jadwal ini langsung mengundang perhatian dan memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat serta para pelaku jasa konstruksi. Kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dipertanyakan. Mengapa perencanaan jadwal yang dibuat sejak awal bisa meleset dan harus diubah sampai dua kali?

Secara teknis, perubahan jadwal tender berulang kali biasanya mengindikasikan adanya kendala internal yang serius. Faktor pemicunya bisa beragam, mulai dari kurangnya ketelitian dalam verifikasi berkas, adanya sanggahan atau protes keras dari peserta lelang yang mencium ketidakberesan, hingga dugaan adanya “kondisikan” atau pengaturan pemenang tender yang belum matang.

Dampak nyata dari molornya tahapan ini adalah tertundanya eksekusi fisik di lapangan. Warga Desa Kota Bani, khususnya yang berada di lingkungan Dusun III RT 07 Kecamatan Putri Hijau, dipastikan harus menunggu lebih lama lagi untuk bisa menikmati akses jalan yang layak dan mulus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara maupun PPK kegiatan terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan mendasar di balik ketidakonsistenan penentuan jadwal lelang tersebut. Publik berharap proses evaluasi ini berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik KKN demi menghasilkan rekanan yang benar-benar berkompeten.

Tinggalkan Balasan