Diduga Curang dalam Evaluasi Tender Jalan, CV Tajang Persada Permai Layangkan Sanggahan Resmi ke Pokja UKPBJ Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA – Proses tender proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkulu Utara memanas. CV. Tajang Persada Permai secara resmi melayangkan surat sanggahan keras kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pekerjaan Konstruksi 12 UKPBJ Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinyatakan gugur dalam evaluasi paket pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun III RT 07 Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau.

Dalam surat resmi bernomor 30/TPP-BU/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur CV. Tajang Persada Permai, Irwan Yudi, pada tanggal 15 Agustus 2026, pihak perusahaan membeberkan sejumlah kejanggalan dan menuntut keadilan atas proses evaluasi yang dinilai tidak objektif.

Ajukan Penawaran Terendah Namun Digugurkan

CV. Tajang Persada Permai menegaskan bahwa berdasarkan pengumuman pemenang pada 12 Agustus 2026, mereka sebenarnya merupakan peserta dengan nilai penawaran terendah, yaitu sebesar Rp459.159.827,27. Namun, kemenangan tersebut dijegal oleh keputusan Pokja yang menggugurkan mereka dengan alasan administrasi peralatan.

Pokja menyatakan bahwa alat watertanker dengan nomor polisi BD 8038 YU yang diajukan oleh CV. Tajang Persada Permai dianggap tidak sah karena diklaim telah digunakan oleh perusahaan pesaing, yakni CV. Febrian, untuk paket pekerjaan Jalan Lingkungan Ulak Tanding – Manganyau Timur.

Tuding Pokja Tak Melakukan Klarifikasi dan Langgar ProsedurPihak CV. Tajang Persada Permai keberatan atas keputusan tersebut. Mereka membeberkan bukti kuat berupa Surat Perjanjian Sewal Peralatan dari PT. SMS.

Perjanjian sewa milik CV. Tajang Persada Permai (Nomor: 031/SMS/VII/2026) terbit pada tanggal 23 Juli 2026, lebih awal dibandingkan dengan surat sewa milik CV. Febrian (Nomor: 039/SMS/VII/2026) yang baru terbit pada 25 Juli 2026.

Secara hukum dan logika administrasi, Pokja seharusnya memprioritaskan dokumen sewa milik CV. Tajang Persada Permai yang keluar lebih dulu. Pihak menyayangkan sikap Pokja yang langsung menggugurkan penawaran mereka tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemberi sewa, yaitu PT. SMS.

Soroti Perubahan Jadwal Evaluasi yang Berulang

Tak hanya masalah dokumen, CV. Tajang Persada Permai juga mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam proses linimasa tender. Pokja diketahui sengaja melakukan perubahan jadwal evaluasi sebanyak dua kali pada paket pekerjaan tersebut, yaitu memperpanjang waktu dari tanggal 27 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.

Perubahan jadwal serupa juga terjadi pada paket jalan Ulak Tanding – Manganyau Timur. Hal ini memicu pertanyaan mengenai profesionalitas dan transparansi panitia tender.Tuntut Evaluasi Ulang dan Tembuskan ke Aparat Penegak HukumMelalui surat sanggahan ini, CV. Tajang Persada Permai secara tegas meminta Pokja 12 UKPBJ Bengkulu Utara untuk melakukan evaluasi ulang secara transparan dan adil terhadap paket pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun III RT 07 Desa Kota Bani.

Demi mengawal kasus ini agar berjalan bersih, surat sanggahan ini tidak hanya ditujukan kepada Pokja, melainkan juga ditembuskan secara resmi kepada sejumlah instansi penting dan aparat penegak hukum, di antaranya:

Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara

Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu UtaraKejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Utara

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja UKPBJ Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat sanggahan yang dilayangkan oleh CV. Tajang Persada Permai. Masyarakat dan pegiat transparansi anggaran kini menunggu bagaimana kelanjutan dari polemik tender proyek jalan ratusan juta rupiah ini.”(Koik)

Tinggalkan Balasan