Bengkulu Utara, AK-News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib serta Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik DPRD. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (23/9/2024).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Harmedi Rian didampingi Wakil Ketua Sementara Tommy Sitompul. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi, beserta jajaran sekretariat.
Dalam pembukaan sidang, Harmedi Rian menjelaskan bahwa penyusunan kembali tata tertib dan kode etik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus memiliki pedoman kerja yang mampu menjawab perkembangan regulasi serta dinamika kelembagaan saat ini.
Ia menuturkan, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik perlu disempurnakan agar menjadi landasan yang lebih efektif dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Penyusunan ulang tata tertib dan kode etik ini bertujuan memperkuat kinerja DPRD sekaligus menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga sebagai wakil rakyat,” ujar Harmedi Rian.
Harmedi juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD telah meminta setiap fraksi mengusulkan nama-nama calon anggota panitia kerja melalui surat resmi tertanggal 18 September 2024. Seluruh usulan fraksi kemudian dihimpun oleh Sekretariat DPRD sebagai dasar pembentukan Panja.
Di akhir rapat paripurna, masing-masing Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Kode Etik menyampaikan susunan kepengurusan yang meliputi ketua, jajaran pengurus, dan anggota sebagai langkah awal penyusunan kedua regulasi internal DPRD tersebut. (ADV)












