Bengkulu Utara ARKHANANEWS.id– Senin, 26 Oktober 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat internal penting di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendengar dan membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hisayah, ST, Wakil Ketua II Herliyonto, S.IP, serta Sekretaris Dewan Karwiyanto, S.Sos, dan diikuti oleh para anggota dewan serta jajaran sekretariat DPRD.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 000.1.5/12/BANMUS/2026 tanggal 19 Oktober 2026 yang telah menetapkan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota dewan guna menyelesaikan pembahasan perubahan perda tersebut. Sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD, pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada fungsi dan wewenang DPRD sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan, di mana Pansus telah ditugaskan untuk meneliti, mengkaji, dan menyusun laporan mengenai kebutuhan penyesuaian ketentuan pajak serta retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Dalam suasana sidang yang tertib di ruang paripurna yang dihiasi ornamen khas daerah dan lambang negara, para anggota dewan duduk sesuai tempat masing-masing untuk menerima paparan dari Pansus. Perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini bukan sekadar urusan administrasi belaka; ia menyentuh berbagai aspek mulai dari penyesuaian tarif, mekanisme pemungutan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, hingga kemampuan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Selama proses kerja Pansus, tim telah melakukan serangkaian kajian, pengumpulan data, konsultasi, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku guna memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan selaras dengan kepentingan umum dan kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Parmin, S.IP, menekankan bahwa tahap laporan ini adalah langkah krusial sebelum pembahasan lebih lanjut menuju persetujuan perubahan perda. “Kami melaksanakan rapat internal ini agar seluruh anggota dewan mendapatkan gambaran utuh mengenai apa saja yang telah dikaji oleh Pansus, apa saja persoalan yang ditemukan, serta apa saja usulan perbaikan yang akan diajukan kepada pimpinan dan seluruh jajaran DPRD,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam keterangan pasca kegiatan. Ia juga menambahkan bahwa kehati‑hatian sangat diperlukan karena kebijakan pajak dan retribusi akan berdampak langsung kepada warga, pedagang, petani, pelaku usaha, serta pemerintah daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan APBD dan pembangunan kabupaten.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya upaya rapat serupa pernah mengalami kendala ketidakterpenuhan kuorum sehingga harus ditunda; kini pada Senin ini agenda dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati melalui Banmus. Kehadiran para anggota dewan menunjukkan komitmen untuk mempercepat penyelesaian tugas konstitusional ini. Setelah laporan Pansus disampaikan, selanjutnya akan ada tahap diskusi, masukan dari anggota, penyempurnaan dokumen, persiapan pembahasan bersama eksekutif, hingga akhirnya penetapan jadwal pembacaan dan persetujuan perubahan perda tersebut dalam sidang paripurna.
Para anggota dewan menyatakan bahwa kajian ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan pajak dan retribusi daerah tetap relevan dengan perkembangan zaman, kemajuan administrasi pemerintahan, serta kebutuhan meningkatkan pelayanan publik. Di satu sisi, daerah membutuhkan pendapatan tambahan untuk membiayai jalan, kesehatan, pendidikan, dan layanan lainnya; di sisi lain, beban masyarakat harus tetap diperhatikan agar tidak menurunkan daya beli maupun semangat berusaha di wilayah Bengkulu Utara.
Dengan selesainya tahap rapat internal ini, DPRD Bengkulu Utara memasuki babak penting dalam proses legislasi daerah. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya ketika rancangan perubahan perda tersebut mulai dipaparkan secara lebih luas, mengingat kebijakan ini akan menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di masa mendatang. Pimpinan DPRD juga berjanji akan terus menjaga transparansi, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara agar hasil akhir dari perubahan perda ini benar‑benar membawa manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Bengkulu Utara./ADV












