Pemdes Sawang Lebar Bentuk Koperasi Desa Merah Putih lewat Musdessus

ARKHANANEWS.id Bengkulu Utara – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih desa Sawang lebar, kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan instruksi Menteri Koperasi dan UKM, khususnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih desa ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama.

Hal ini di sampaikan Kades Sawang Lebar, pihaknya telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.di laksanakan di aula kantor Desa Sawang Lebar, 27 Mei 2025.

Musyawarah tersebut di lakukan, langkah-langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah Desa Khusus Pembentukan didahului dengan musyawarah desa khusus yang melibatkan masyarakat desa.

“Ia,ada beberapa hal dalam musyawarah, pendiri koperasi desa merah putih dipilih dari hasil musyawarah desa. Nama koperasi harus mengikuti format “Koperasi Desa Merah Putih,”kata kades Bundardi,. 

Selain itu kata, Kades juga di musyawarah cara Pengisian Format Pengesahan Akta Pendirian. Koperasi harus mendaftarkan akta pendiriannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Ia setelah terbentuk koperasi harus menyampaikan Laporan Berkala laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Hadir musyawarah Kepala desa Beserta jajaran, kasi PMD kecamatan, babinsa dan bahbinkamtibmas, pendamping desa, seluruh BPD dan anggota, tokoh masyarakat, agama, pendidikan, tokoh pemuda dan karang taruna.

“Ia nantinya Koperasi Desa Merah Putih dilakukan pengawasan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan