ARGA MAKMUR AK-News.id – Pihak SMA 2 Bengkulu Utara akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi insiden kesalahpahaman antar kelompok siswa yang sempat viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada September 2025 tersebut mengakibatkan seorang siswi berinisial MA jatuh pingsan saat mencoba melerai keributan.
Kepala SMA 2 Bengkulu Utara, Drs. Kaman, menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah cepat sesaat setelah kejadian untuk memastikan keselamatan siswa yang terdampak.
“Saat kejadian, kami langsung membawa MA ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah melalui observasi, sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, MA sudah dinyatakan stabil dan kembali ke sekolah,” ujar Kaman saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (29/4/2026).
Upaya Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Pasca insiden tersebut, pihak sekolah sebenarnya telah mengupayakan jalan damai melalui musyawarah. Pertemuan tersebut melibatkan orang tua siswa yang bertikai, kepala desa setempat, hingga pihak Bhabinkamtibmas. Namun, Kaman mengakui bahwa kesepakatan damai belum tercapai sepenuhnya.
“Keluarga MA sejauh ini belum bersedia menempuh jalur damai dan memilih untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Bengkulu Utara,” jelasnya.
Di sisi lain, orang tua dari siswa yang terlibat pertikaian menyatakan kesiapan mereka untuk berdamai. Mereka berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya pengobatan MA hingga pulih total.
Kaman mengungkapkan, dalam pertemuan lanjutan di kediaman korban, sempat muncul pembahasan mengenai kompensasi atau ‘uang damai’. Awalnya diminta sebesar Rp30 juta, kemudian turun menjadi Rp20 juta. Namun, pihak orang tua siswa yang bertikai hanya menyanggupi sebesar Rp4 juta, sehingga mediasi menemui jalan buntu.
Sekolah Sebagai Fasilitator, Bukan Penentu Denda
Drs. Kaman menegaskan bahwa posisi sekolah dalam kasus ini murni sebagai fasilitator untuk mencari jalan keluar terbaik demi keberlanjutan pendidikan para siswa. Ia juga membantah keras tudingan yang menyebut adanya intervensi dari pihak sekolah terhadap korban.
“Tidak benar saya melakukan intervensi terhadap MA. Saya secara tegas menolak adanya praktik denda-menyundut di lingkungan sekolah. Fungsi pokok sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi denda,” tegas Kaman.
Ia sangat menyayangkan konflik yang terjadi sejak September 2025 ini terus berlarut-larut, karena berpotensi merusak reputasi institusi pendidikan. Menurutnya, insiden ini murni kesalahpahaman antar remaja dan tidak mengandung unsur pidana berat.
“Ini murni kesalahpahaman siswa. Seyogyanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal sekolah. Kami berharap semua pihak dapat mengutamakan masa depan anak dan menjaga marwah sekolah,” pungkasnya.












