BENGKULU UTARA AK-News.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui tim gabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) akhirnya mengambil langkah konkret terhadap Arni (39), warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik. Setelah 15 tahun hidup tanpa identitas resmi, Arni kini resmi mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara pasca kisahnya viral dan memicu sorotan publik.Pada Senin (4/5/2026),
tim gabungan langsung mendatangi kediaman Arni dengan membawa peralatan perekaman KTP elektronik lengkap. Langkah “jemput bola” ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi tuntas di tempat tanpa menunda lebih lama lagi.Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, Syafaruddin, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang terabaikan.
“Kami berkoordinasi dengan Dinsos dan pihak kecamatan untuk menjadwalkan perekaman hari ini. Ini adalah komitmen kami agar hak administrasi setiap warga terpenuhi,” tegas Syafaruddin.
Namun, ia juga memberikan catatan keras kepada pemerintah desa sebagai garda terdepan pendataan. “Pemerintah desa harus proaktif. Dokumen kependudukan adalah hak dasar; jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali karena lemahnya pengawasan di tingkat bawah,” tambahnya.
Kasus Arni kini menjadi pemantik kritik luas di tengah masyarakat. Muncul sindiran tajam bahwa aparat desa seringkali lebih fokus pada pengelolaan anggaran fisik ketimbang kesejahteraan sosiologis warganya.“Jangan hanya fokus mengurus dana desa, tapi abaikan warga yang bahkan tidak memiliki identitas,” cetus salah seorang warga menanggapi kasus ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kebijakan, dari tingkat desa hingga kabupaten, bahwa administrasi kependudukan adalah gerbang utama bagi masyarakat untuk mengakses hak-hak lainnya, termasuk kesehatan dan bantuan sosial.












