AK-News ULOK KUPAI, – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, secara aktif memperkuat kesadaran hukum masyarakat dengan menggelar rangkaian kegiatan pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi perlindungan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Talang Berantai pada Selasa (13/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan pihak Polres Bengkulu Utara sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Hadir pula dalam acara tersebut Camat Ulok Kupai, Ketua BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Talang Berantai.
Kepala Desa Talang Berantai, Muhammad Jafri, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum, serta tindakan preventif terhadap tindak pidana di tingkat desa.
“Tujuan kami agar masyarakat tidak hanya tahu aturan, tapi juga berani melapor dan memahami jalur hukum yang benar jika ada masalah. Makanya kami undang langsung pihak kepolisian agar materinya lebih praktis dan aplikatif,” ujar Kades
Dalam paparannya, tim dari Polres Bengkulu Utara menyampaikan materi komprehensif mengenai Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bahaya narkoba, penipuan online, serta mekanisme pelaporan tindak pidana.
“Peserta juga diberi ruang untuk tanya jawab langsung dengan narasumber agar materi yang disampaikan lebih dipahami dan diterapkan sehari-hari,” tambah Kades Muhammad Jafri.
Camat Ulok Kupai memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemdes Talang Berantai. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus mengurangi potensi konflik.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Biar warga mengerti mana yang boleh dan tidak, apalagi soal hukum sehari-hari. Harapannya, desa kita lebih aman dan kondusif,” ujar Camat. (ADV)












