BENGKULU AK-NEWS – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si., kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kamis 02 Juli 2026
Agenda persidangan kali ini memasuki babak baru dengan pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Imron Rosyadi secara tegas menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil maupun materiil yang sangat fundamental. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Ilham Patahillah, S.H., M.H., C.Me., mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diajukan oleh JPU keliru dan tidak cermat dalam menetapkan subjek hukum.
Menurutnya, dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan terhadap orang lain, menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang juga diperuntukkan bagi orang lain.
“Kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ada kesalahan fatal di mana berkas perkara merujuk pada hasil penyidikan tersangka lain, yaitu Sonny Adnan dan Fadillah Marik, bukan atas nama klien kami, Imron Rosyadi. Akibatnya, dakwaan ini tidak memiliki hubungan yuridis yang sah,” ujar Ilham Patahillah saat membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum yang beranggotakan Dr. Elfahmi Lubis, Benni Hidayat, dan Caisar Alfian P. Onelim ini membeberkan bahwa dari total 54 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi serta ahli yang dilampirkan, tidak ada satu pun yang diperiksa khusus di bawah Sprindik atas nama Imron Rosyadi. Hal tersebut dinilai telah melanggar asas kepastian hukum dan prosedur penyidikan yang sah.
Atas dasar rentetan cacat formil tersebut, pihak kuasa hukum melayangkan beberapa poin permohonan kepada Majelis Hakim, di antaranya:
Menerima seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) dari terdakwa.
Menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.












