Gunakan Basis Data Jaksa, Tim Hukum Imron Rosyadi Resmi Ajukan Eksepsi

BENGKULU AK-NEWS – Sidang dugaan perkara hukum yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si., memasuki babak baru. Tim penasihat hukum terdakwa secara resmi telah melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah hukum ini diambil oleh tim advokat yang beranggotakan Ilham Patahillah, Elfahmi Lubis, dan Caisar P Onellim. Mereka menegaskan bahwa poin-poin perlawanan yang diajukan tidak dibuat-buat, melainkan murni berbasis pada data dan berkas perkara milik jaksa itu sendiri.

Menurut perwakilan tim hukum, seluruh argumentasi yang tertuang dalam eksepsi tetap berada di dalam koridor materi perkara. Mereka secara jeli menyoroti adanya kelemahan formal yang fatal dalam penyusunan berkas oleh penuntut umum.

“Kami tidak mencari-cari alasan di luar berkas. Semua poin keberatan kami bersumber langsung dari fakta hukum yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan dokumen perkara milik JPU sendiri,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan resminya.

Lewat nota keberatan ini, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum. Mereka menilai dakwaan yang dialamatkan kepada Imron Rosyadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Dengan diajukannya eksepsi ini, jalannya persidangan dipastikan akan berjalan ketat. Sidang berikutnya dijadwalkan akan memuat agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. “Tutup.

Tinggalkan Balasan