DPMPTSP Bengkulu Utara Tegaskan Pengurusan Izin Resmi Gratis, Waspadai Calo dan Pungli

BENGKULU UTARA AK-NEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Pemerintah daerah menyatakan dengan tegas bahwa seluruh proses pengurusan izin resmi dan dokumen non-perizinan di instansi ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampoerno, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus dokumen perizinan secara mandiri. Langkah ini dinilai penting untuk menutup ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”Kami tegaskan bahwa semua layanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah di DPMPTSP Bengkulu Utara tidak dikenakan biaya retribusi, kecuali yang diatur khusus oleh undang-undang. Kami meminta masyarakat untuk mengurusnya sendiri dan tidak melalui perantara atau calo,” ujar Budi Sampoerno.

Ia juga menambahkan bahwa modernisasi sistem perizinan saat ini sudah berbasis digital, seperti melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat sehingga proses pengajuan dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwenang atau saluran pengaduan resmi DPMPTSP jika menemukan adanya indikasi pungli atau oknum yang menjanjikan kemudahan izin dengan imbalan uang. Penguatan komitmen bebas pungli ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Bengkulu Utara.”Tutup,/ADV

Tinggalkan Balasan