TALANG GINTING AK-NEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di aula pertemuan desa dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Selasa, 14 juli 2026
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Talang Ginting, Cenaga, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat mengenai regulasi terbaru serta tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kades Cenaga menekankan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap aturan agar realisasi Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh tim pelaksana kegiatan di desa memahami rambu-rambu hukum dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga terhindar dari kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama, perwakilan dari Irban (Inspektur Pembantu) Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam paparannya, pihak Inspektorat memberikan edukasi mengenai penguatan fungsi pengawasan internal dan langkah-langkah preventif dalam meminimalisir risiko hukum dalam penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme peserta yang terdiri dari jajaran perangkat desa, anggota BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ini merupakan langkah awal yang strategis bagi Desa Talang Ginting dalam mempersiapkan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun anggaran mendatang.”Tutup.(ADV)












