Pemberhentian Sepihak Tanpa Dasar Regulasi, Pengurus BUMDes Bukit Indah Desak Dinas PMD Bengkulu Utara Turun Tangan

BENGKULU UTARA – Program ketahanan pangan nasional yang digadang-gadang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bukit Indah, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, kini berada di ujung tanduk. Alih-alih memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui sektor peternakan ayam petelur, program prioritas ini justru dilanda konflik internal yang berujung pada mundurnya tampuk kepemimpinan utama.

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bukit Indah yang diketahui berinisial SH, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025 lalu. Langkah drastis ini terpaksa diambil akibat rentetan polemik operasional dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta ketidakjelasan regulasi di tingkat pemerintahan desa.

Kronologi dan Sengkarut di Lapangan,

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, konflik mulai meruncing ketika Kepala Desa Bukit Indah Rifqi Hidayat. secara sepihak melakukan pemecatan terhadap tenaga kerja yang mengelola peternakan ayam petelur tersebut.

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku—termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa—proses pengangkatan maupun pemberhentian kepengurusan BUMDes harus melalui mekanisme formal, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan wajib memiliki landasan objektif yang kuat, bukan atas dasar keputusan personal seorang kepala desa.
“Kami sangat kecewa dengan kebijakan sepihak ini.
BUMDes ini mengelola aset produktif desa, salah satunya investasi di sektor riil peternakan seperti unit usaha ayam petelur yang menjadi tumpuan ketahanan pangan masyarakat. Mengganti pengurus begitu saja tanpa adanya evaluasi kinerja yang transparan atau dasar pelanggaran regulasi yang jelas, jelas mencederai nilai-nilai tata kelola yang baik,” ujar salah satu pengurus dengan nada kecewa.

Tindakan intervensi ini memicu ketegangan, mengingat pengelolaan operasional seharusnya berada di bawah wewenang penuh pengurus BUMDes.

Lebih lanjut, pengunduran diri SH juga dipicu oleh adanya dugaan penyalahgunaan informasi serta manipulasi aturan internal pengurus BUMDes yang dinilai tidak lagi sejalan dengan koridor hukum pembentukan unit usaha desa.

Sejak gejolak tersebut terjadi, performa unit usaha peternakan mengalami penurunan drastis. Hingga detik-detik menjelang mundurnya SH pada 10 Desember 2025, total produksi telur tercatat baru menyentuh angka 700 butir. Angka ini dinilai jauh dari target ideal pemenuhan pasar maupun pengembalian modal investasi Dana Desa.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menyelamatkan aset desa, SH sebenarnya telah mendatangi dan melayangkan laporan resmi serta desakan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Indah. SH meminta pihak BPD untuk segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna memilih dan menetapkan Direktur BUMDes yang baru agar roda usaha tidak vakum.

Namun sangat disayangkan, desakan dari mantan ketua BUMDes tersebut sama sekali tidak digubris oleh pihak terkait. Kondisi ini membuat status kepengurusan dan arah kelanjutan unit usaha ayam petelur menjadi telantar tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Monopoli Pasar dan Kemerosotan Usaha.

Kondisi diperparah dengan jalur distribusi hasil panen yang diduga menyimpang dari asas keterbukaan BUMDes. Selama ini, hasil produksi telur ayam tersebut justru dipasarkan dan berpusat di rumah Ketua BPD setempat, sebuah langkah tak lazim yang mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi tata kelola niaga.

  • Tupoksi BPD adalah Pengawasan: Berdasarkan Regulasi tentang Fungsi BPD, tugas utama BPD adalah mengawasi kinerja Pemerintah Desa dan pengelolaan anggaran. Jika Ketua BPD ikut menyimpan atau menguasai fisik hasil ketahanan pangan, maka BPD kehilangan fungsi pengawasan objektifnya karena ikut menjadi pelaksana lapangan.
  • Hak Pengelolaan Berada di Tangan Pelaksana: Berdasarkan panduan dari Kementerian Desa, penyimpanan hasil ketahanan pangan wajib dilakukan oleh pelaksana kegiatan resmi, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), kelompok masyarakat mitra, atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sah, bukan oleh perorangan pengawas. 

Mengingat proyek peternakan ayam petelur ini didanai langsung oleh kas Dana Desa tahun 2025 untuk pos ketahanan pangan, situasi saat ini dilaporkan terus mengalami kemerosotan tajam. Jika pemerintah kecamatan dan dinas terkait di Kabupaten Bengkulu Utara tidak segera turun tangan melakukan mediasi serta audit, dikhawatirkan modal besar dari uang rakyat tersebut akan menguap menjadi kerugian negara tanpa memberikan asas manfaat bagi ketahanan pangan warga Desa Bukit Indah.

Tinggalkan Balasan