-
- Penasehat: Kepala Desa Bukit Indah
- Direktur: Saiful Hadi
- Wakil Direktur: Haris Budiaji
- Sekretaris: Diky Wahyudi
- Bendahara: Nindya Wati
Ketidaksinkronan Hubungan Kerja, mantan Direktur BUMDes Minta Status Pemberhentiannya Dilegalkan melalui Musdes
Bengkulu utara AK-NEWS 10-08-2026 – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Pekal Bangun Sejahtera” Desa Bukit Indah, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Saiful Hadi (SH), mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk segera mengambil langkah tegas. SH meminta ketua beserta seluruh anggota BPD segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna membahas keberlanjutan program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 serta kejelasan status kepengurusan BUMDes yang hingga kini terkatung-katung.
Hingga memasuki bulan Agustus 2026, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Indah dan BPD diketahui belum juga melaksanakan musyawarah untuk menggantikan posisi SH secara resmi. Padahal, SH secara de facto telah berhenti dari operasional sejak tanggal 10 Desember 2025 lalu.
Langkah mundurnya SH dipicu oleh ketidaksinkronan hubungan kerja dengan Kepala Desa Bukit Indah, Rifqi Hidayat. Konflik internal tersebut memuncak saat kepala desa secara sepihak memberhentikan pekerja kandang ayam petelur—unit usaha yang dikelola langsung oleh BUMDes di bawah kepemimpinan SH menggunakan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk program ketahanan pangan.
Menuntut Pertanggungjawaban Regulasi.
SH menegaskan bahwa tuntutannya agar Pemdes dan BPD menggelar Musdessus bukan tanpa alasan pribadi, melainkan demi menegakkan aturan hukum yang berlaku. Mengingat program budidaya ayam petelur tersebut bersumber langsung dari keuangan negara melalui program ketahanan pangan DD 2025, maka segala bentuk perubahan pengelolaan dan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Sumber dana usaha ini sudah sangat jelas berasal dari negara, sehingga mekanisme pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada regulasi dan aturan yang sah. Saya dahulu diangkat menjadi Direktur BUMDes secara terhormat melalui forum Musdes resmi. Oleh karena itu, demi asas legalitas dan keterbukaan publik, proses pemberhentian dan pertanggungjawaban saya pun harus diselesaikan secara resmi melalui Musdessus,” tegas SH.
Bukti Legalitas Kepengurusan Sah
Desakan kuat ini diperkuat oleh dokumen Lampiran Keputusan Kepala Desa Bukit Indah Nomor 14 Tahun 2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Pengangkatan Pengurus BUMDes “Pekal Bangun Sejahtera”. Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Bukit Indah, Rifqi Hidayat, susunan kepengurusan operasional tercatat secara sah dengan formasi sebagai berikut:
Selain jajaran direksi, dokumen tersebut juga menetapkan Septi Febrianti sebagai Kepala Bidang Pemasaran, Rahmat Nurhidayat sebagai Kepala Unit Usaha, serta jajaran pengawas yang diketuai oleh Francisco dengan anggota Suparman dan Sunar Hanedi.
Adanya dokumen resmi berkekuatan hukum ini membuat posisi operasional BUMDes tidak bisa dibubarkan atau ditinggalkan begitu saja tanpa adanya berita acara resmi. SH mengkhawatirkan macetnya administrasi ini dapat menimbulkan polemik hukum di kemudian hari terkait realisasi dana ketahanan pangan 2025.
Kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut dari bulan Desember 2025 hingga Agustus 2026 ini memicu kekhawatiran mengenai akuntabilitas realisasi anggaran ketahanan pangan desa. SH berharap Ketua BPD beserta seluruh anggota dan tokoh masyarakat Desa Bukit Indah dapat segera duduk bersama memfasilitasi Musdessus.
Langkah ini dinilai krusial, tidak hanya demi menyelamatkan aset program ayam petelur, tetapi juga untuk memberikan ruang klarifikasi serta laporan pertanggungjawaban yang terbuka agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bukit Indah maupun Ketua BPD bukit indah Kecamatan Ketahun kabupaten Bengkulu Utara, belum memberikan ruang konfirmasi resmi terkait jadwal pelaksanaan Musdessus yang dituntut oleh mantan pengurus BUMDes tersebut.”tutup.












