BENGKULU UTARA – Proses lelang proyek konstruksi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2026 diterpa isu miring. CV Tajang Persada Permai secara resmi melayangkan surat sanggahan resmi terhadap hasil evaluasi Pokja 12 UKPBJ Bengkulu Utara terkait paket pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun III RT 07 Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau.
Direktur CV Tajang Persada Permai, Irwan Yudi, mengungkapkan adanya kejanggalan mendalam yang mengarah pada dugaan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut. Kepada awak media pada Rabu, 19 Agustus 2026, pria yang akrab disapa dengan inisial IR ini membeberkan kronologi yang dinilai tidak wajar dalam pelaksanaan lelang yang terkesan dipaksakan.
Rentetan Perubahan Jadwal dan Pemenang secara Berulang.
Menurut IR, kecurigaan pemenang yang “sudah dikondisikan” menguat setelah pihak panitia lelang melakukan pergeseran agenda berkali-kali tanpa alasan substantif yang transparan. Rekam jejak digital dan administrasi menunjukkan panitia telah melakukan dua kali perubahan jadwal evaluasi. Tidak berhenti di situ, yang paling fatal adalah terjadinya tiga kali perubahan penetapan pemenang lelang.
“Ini sangat tidak masuk akal sehat dan mencederai prinsip keterbukaan pengadaan barang dan jasa. Bayangkan saja, untuk satu paket ini, jadwal evaluasi diundur-undur sampai dua kali, dan penetapan pemenang diubah sampai tiga kali,” ujar IR dengan nada kecewa pada Rabu (19/8/2026).
Keganjilan ini semakin mencolok mengingat beban kerja dinas terkait yang sangat minim untuk urusan tender fisik.
IR menegaskan bahwa kegiatan fisik yang melalui mekanisme lelang di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun ini hanyalah satu paket proyek jalan ini saja.
“Kegiatan fisik yang melalui proses lelang cuma satu paket inilah yang ada di Disnakertrans Bengkulu Utara. Kalau hanya satu paket saja pengurusannya berbelit-belit dan penuh ubah-mengubah keputusan, tentu patut diduga ada indikasi kecurangan atau permainan di bawah meja untuk menyingkirkan penawaran yang sah,” tegas IR.
Sanggahan Administrasi dan Saling Klaim Alat
Berdasarkan dokumen surat sanggahan bernomor 30/TPP-BU/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Irwan Yudi, CV Tajang Persada Permai sejatinya merupakan pemilik penawaran terendah dengan nilai Rp 459.159.827,27. Namun, posisi mereka digugurkan oleh Pokja 12 dengan alasan tumpang tindih alat berupa watertanker (mobil tangki air) bernomor polisi BD 8038 YU, yang diklaim juga digunakan oleh peserta lain, yaitu CV Febrian, untuk paket pekerjaan di lokasi berbeda.
Pihak CV Tajang Persada Permai menyanggah keras keputusan gugur tersebut. Mereka membuktikan bahwa Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan PT SMS selaku pemilik alat diterbitkan lebih awal, yakni tanggal 23 Juli 2026. Sementara, surat sewa milik CV Febrian baru terbit pada 25 Juli 2026. Berdasarkan aturan pengadaan, dokumen yang sah dan terbit lebih dulu mengikat secara hukum, sehingga Pokja 12 dinilai keliru dan gegabah dalam menjatuhkan sanksi gugur.
Langkah penembusan ini menandakan bahwa sengketa lelang ini tidak lagi sekadar masalah administratif internal pemerintahan, melainkan sudah mengarah pada potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses pengadaan barang dan jasa publik.
Desakan Evaluasi Ulang Demi Transparansi.
Melalui surat sanggahannya, CV. Tajang Persada Permai mendesak dengan tegas agar Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen penawaran dan proses evaluasi yang telah berjalan.
Prosedur lelang yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan hak mutlak bagi seluruh pelaku usaha yang berkompetisi sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja UKPBJ maupun Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan jawaban resmi terkait alasan di balik berulangnya perubahan jadwal dan manipulasi status pemenang sementara dalam paket lelang tunggal tersebut.
Masyarakat kini menanti ketegasan dari Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk segera turun tangan memeriksa indikasi aroma “kongkalikong” proyek ini sebelum kerugian daerah yang lebih besar terjadi.
Views: 48