BENGKULU AK-News – Proyek rekonstruksi ruas jalan Ketahun–Napal Putih di bawah Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen penawaran oleh salah satu calon penyedia jasa.
Proyek strategis ini memiliki pagu anggaran Rp20 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp17,04 miliar, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Bengkulu (Kode Tender 10141901000), tender ini menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur di bawah Satuan Kerja Dinas PUTR Provinsi Bengkulu.
Kronologi & Alasan Pembatalan
Pembatalan bermula dari reviu mendalam Pengguna Anggaran (PA) terhadap hasil pemilihan penyedia yang diserahkan Pokja Pemilihan.
Dalam proses pembuktian kualifikasi, ditemukan ketidaksesuaian serius pada dokumen invoice kapasitas mesin penggilas roda besi (tire roller) yang diajukan calon pemenang dengan atribut invoice atas nama PT Apexindo Pratama Duta.
Hasil klarifikasi membuktikan dokumen tersebut diduga palsu dengan beberapa kejanggalan:
– Tidak tercantum alamat penerbit dokumen
– Indikasi manipulasi data atau dokumen buatan baru yang disamarkan
– Penyalahgunaan nomor seri meterai tempel yang terbukti sama dengan nomor seri yang dipakai penyedia lain di tahun 2026
Selain itu, dokumen Pakta Integritas dan Surat Pernyataan beberapa perusahaan juga terindikasi menggunakan meterai dengan riwayat serupa, yang melanggar ketentuan bea meterai (PMK No. 78 Tahun 2024).
Ciri fisik meterai tersebut tidak memenuhi standar keaslian resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari ketajaman cetakan, efek raba, hingga tampilan di bawah sinar ultraviolet.
Merujuk pada Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, pemalsuan dokumen kualifikasi merupakan pelanggaran berat. Pengguna Anggaran secara tegas menolak hasil pemilihan dan menyatakan tender ini gagal.
Akibatnya, pengerjaan fisik jalan yang menghubungkan Kecamatan Ketahun dan Napal Putih di Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan terlambat dari jadwal yang direncanakan sejak paket dibuat pada 4 Juni 2026.
Status tender dalam sistem telah resmi berubah menjadi “Tender Batal”. Pemerintah Provinsi Bengkulu dikabarkan akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum membuka lelang ulang guna menjamin proses yang transparan dan bebas kecurangan.
“Kekecewaan Masyarakat Meluap, Jalan Ketahun–Napal Putih Masih Jadi Harapan Patah”
Mendengar Kabar pembatalan tender rekonstruksi Ruas Jalan Ketahun–Napal Putih senilai Rp20 miliar memicu gelombang kekecewaan mendalam di kalangan warga setempat. Jalan yang layak telah lama menjadi impian besar bagi masyarakat untuk memperlancar mobilitas, mengangkut hasil bumi, serta menjamin akses layanan kesehatan yang lebih cepat dan aman.
Warga Desak Solusi Cepat: Jalan Ketahun–Napal Putih Jalur Vital yang Rawan Bahaya
Masyarakat menuntut langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait nasib Ruas Jalan Ketahun–Napal Putih. Jalur ini bukan sekadar jalan biasa, melainkan urat nadi utama yang menopang roda perekonomian warga sekaligus akses harian bagi anak-anak untuk menempuh pendidikan.
Kekhawatiran terbesar warga terpusat pada ruas Desa Pondok Bakil hingga Talang Berantai. Kondisi jalan di titik ini dinilai sudah sangat rawan kecelakaan. Ancaman akan semakin memuncak begitu musim penghujan tiba, karena permukaan jalan akan menjadi sangat licin dan penuh lumpur, membahayakan siapa pun yang melintas.
“Jangan menunggu sampai jatuh korban jiwa yang lebih banyak,” tegas harapan warga. Masyarakat berharap suara mereka didengar oleh pihak berwenang, agar solusi segera ditemukan dan perbaikan jalan vital ini segera terealisasi demi keselamatan bersama.
“Kami sangat senang saat tahu jalan ini akan diperbaiki tahun ini dengan anggaran miliaran rupiah. Tapi jika dibatalkan seperti ini, rasa kecewa kami sangat besar,” ungkap seorang warga dengan nada sedih. Ia menambahkan kondisi jalan saat ini masih sangat memprihatinkan: “Saat hujan jalan berlumpur parah, saat kemarau debu tebal beterbangan. Kami hanya berharap bisa menikmati jalan yang layak, sama seperti wilayah lainnya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu terkait jadwal pelaksanaan tender ulang (retender) proyek tersebut. Masyarakat kini hanya bisa berharap pemerintah segera bertindak cepat dan tepat, agar anggaran besar yang telah disiapkan tidak berakhir menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA, melainkan segera diwujudkan dalam bentuk pembangunan nyata yang bermanfaat bagi rakyat.”tutup
(KOIK)












